Tuesday, June 19, 2018

√ Memahami Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi Dan Vokasi

Memahami Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi || Berbicara mengenai pendidikan, ternyata banyak orang tidak tahu kalau di Indonesia ada tiga jenis pendidikan tingggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, aktivitas pendidikan di pendidikan tinggi meliputi pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), pendidikan profesi/spesialis dan pendidikan vokasi (diploma). Berikut disajikan uraian singkat mengenai Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesi dan Pendidikan Vokasi.

Pendidikan Akademik
Definisi pendidikan akademik yaitu sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Pendidikan Akademik meliputi aktivitas pendidikan sarjana (S1), magister atau master (S2) dan doktor (S3). Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana aturan S.H dan sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)

Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi yaitu sistem pendidikan tinggi sesudah aktivitas pendidikan sarjana yang menyiapkan penerima asuh untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapat gelar profesi. Sebagai contoh; sesudah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka beliau bergelar S.E. Ak. atau tumpuan lainnya; sesudah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka beliau mendapat gelar dr. (dokter).

Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi yaitu sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi meliputi aktivitas pendidikan diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4). Lulusan pendidikan vokasi mendapat gelar vokasi, contohnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

Dalam Pendidikan Akademik, gelar akademik biasanya menempel sesudah seseorang lulus dari pendidikan tinggi. Misal dikala seseorang lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E, maka gelar tersebut akan terus menempel pada lulusan tersebut. Kecuali ada perkara yang menjadikan perguruan tinggi mencabut gelar tersebut.

Dalam Pendidikan Profesi, gelar profesi harus diperpanjang secara periodik. Semua profesi mempunyai sistem pendidikan berkelanjutan (continuing learning). Tujuannya biar profesi tetapupdate dengan informasi, ilmu dan teknologi terbaru.

Dalam Pendidikan Vokasi, gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau perguruan yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.

Gelar Vokasi Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 wacana Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.

Demikian hidangan inforamasi mengenai Perbedaan Pendidikan Akademik, Profesi dan Vokasi yang sanggup disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon