Thursday, June 21, 2018

√ Penyaluran Dukungan Guru Tidak Boleh Untuk Kawasan Yang Masih Punya Kas

SUARAPGRI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghentikan penyaluran santunan guru di daerah.

Penyaluran santunan akan dilarang untuk tempat yang masih punya kas.


Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, para guru di tempat tetap mendapat santunan meskipun telah diterbitkan surat penghentian penyaluran anggaran tunjangan.

Primanto juga mengatakan, penghentian penyaluran santunan guru hanya berlaku pada tahap II tahun anggaran 2018.

Adapun penyaluran santunan yang dilarang yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.

"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang mempunyai sisa dana santunan guru di rekening kas tempat yang masih mencukupi untuk pembayaran santunan guru hingga selesai tahun ini," terang Prima, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Bagi pemerintah tempat yang masih mempunyai dana di kas daerahnya, Prima mengatakan, gurunya tetap akan mendapat tunjangan.

Surat penghentian penyaluran santunan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

(sumber: detik.finance.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon