Sunday, July 1, 2018

√ 7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Warta Dan Transaksi Elektronik (Ite) Terbaru

7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru_ Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi resmi berlaku mulai tanggal 27 November 2016. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari semenjak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut.

Dengan berlakunya hasil revisi undang-undang isu dan transaksi elektronik (ITE)terbaru, maka masyarakat dihimbau biar lebih bijaksana dalam membuatkan infomasi dan jangan gampang memeprcayai isu yang beredar, apalagi jikalau sumber isu berasala dari situs yang tidak jelas.

Adapun alasan pemerintah melaksanakan revisi terhadap undang-undang isu dan transaksi elektronik ialah alasannya ialah pengguna internet di indonesia mengalami peningkatan siginifikan dimana pada tahun 2010 pengguna internet hanya berapa pada angka 40 jutaan namun pada tahun 2016 meningkat menjadi 130 juta pengguna, hal ini diperkirakan akan menciptakan beberapa persoalan jikalau undang-undang isu dan transaksi elektronik (ITE) tidak bisa hadir dan memberi batasan-batsan yang terang dalam penggunaan internet.

Selain itu Revisi undang-undang isu dan transkasi elektronik (ITE) tak lepas dari banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan penyebaran isu yang tidak valid atau tidak terbukti kebenarannya, serta berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu. serta undang undang (UU) isu dan transaksi elektronik memuat beberap poin yang multitafsir dan sanggup memicu kontroversi.

Namun dilain pihak mereka beraragumen "revisi undang-undang isu dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan pemerintah tersebut justru mulai membatasi hak beropini dan kebebasan memakai jalan masuk isu dan transaksi elektonik (ITE) dan terindikasi memuat upaya mempermudah tujuan kelompok tertentu bisa tercapai. 

"Setidaknya ada tujuh poin perubahan Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru" berikut hasil revisinya



7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru
Pertama

menambahkan sejumlah klarifikasi untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua

menurunkan bahaya pidana pencemaran nama baik dari paling usang 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan bahaya pidana bahaya kekerasan pada Pasal 29 dari paling usang 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga

melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan klarifikasi pasal 5 terkait keberadaan isu elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat

sinkronisasi aturan program penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan aturan program KUHAP.

Kelima

memperkuat tugas PPNS UU ITE untuk memutuskan jalan masuk terkait tindak pidana TIK.

Keenam

menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas seruan orang yang bersangkutan menurut penetapan pengadilan.

Ketujuh

memperkuat tugas pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Dengan begitu masyarakat diimbau untuk lebih memahami dan mengerti  7 Poin Hasil Revisi Undanng-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Terbaru, biar dalam melaksanakan acara yang berkaitan dengan isu dan tranksaksi elektronik, tidak mengakibatkan kerugian bagii dirinya maupun orang lain.

Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon