Saturday, July 14, 2018

√ Baleg Kecewa Dengan Hasil Kerja Menteri Pan Rb Terhadap Penyelesaian Honorer K2

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun semenjak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman gres muncul di dewan perwakilan rakyat membahas revisi UU ASN.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI dengan pemerintah yang diwakili MenPAN-RB Asman Abnur pada 10 Juli 2018 merupakan hal yang dinanti honorer K2. Mereka berharapkan adanya keputusan terbaik bagi nasib honorer K2. Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun semenjak Surat Presiden (Surpres) Joko Widoso turun, Asman gres muncul di dewan perwakilan rakyat membahas revisi UU ASN.

Sudah berkalidiundang Baleg, Asman selalu bolos tiba dengan banyak sekali alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan. Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker sanggup cepat jika pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti. Menteri Asman hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, berdasarkan Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu sebetulnya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan gres dijabarkan ketika ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah berupaya mengelabui Baleg biar revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi. Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menteri Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menuntaskan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman memberikan akan menuntaskan problem honorer K2 sebagai amal jariahnya. "Saya minta waktu menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," ujar Asman ketika raker 10 Juli. Dia menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 wacana ASN yang disampaikan dewan perwakilan rakyat menawarkan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan kiprah legislasi menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, Asman merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 biar sanggup mencari solusi penyelesaian problem honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang telah diinisiasi dewan perwakilan rakyat dalam rangka mewujudkan aparatur higienis dari KKN. UU ASN telah mengamanahkan dalam tetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Dalam pelaksanaan administrasi ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diharapkan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS semenjak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes. Pemerintah kemudian mendapatkan aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan kemudian pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 memfasilitasi pemerinyah melaksanakan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus problem ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini mendapatkan tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di final masa jabatan, saya akan berusaha menuntaskan problem ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar insiden ini tidak berulang," paparnya.

Asman pun menolak menuntaskan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan semenjak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dihentikan mengangkat pegawai honorer di atas 2005. Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya sanggup ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menuntaskan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini sanggup menutupi permasalahan dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer," ucapnya.
berita honorer k2

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon