Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda || Setiap insan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara alamiah akan mengalami takdir janjkematian selama masih sebagai PNS ataupun sehabis pensiun PNS. Menurut ketentuan, Apabila PNS atau peserta pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS laki-laki atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak mendapatkan pensiun janda atau pensiun duda (MDA). Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan honor jalan masuk selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
Keterangan :
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pengajuan pensiun janda/duda (MDA) yaitu sebagai berikut:
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]- Surat Permohonan Pensiun
- Surat Keterangan Meninggal
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy Karis / Karsu
- SK Konversi NIP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan di Kanreg I BKN s.d. gol IV b
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN sentra utk gol IV b ke atas

EmoticonEmoticon