Tuesday, July 24, 2018

√ Berkas Persyaratan Proposal Pensiun Janda/Duda

Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda || Setiap insan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara alamiah akan mengalami takdir janjkematian selama masih sebagai PNS ataupun sehabis pensiun PNS. Menurut ketentuan, Apabila PNS atau peserta pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS laki-laki atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak mendapatkan pensiun janda atau pensiun duda (MDA). Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan honor jalan masuk selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia

Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pengajuan pensiun janda/duda (MDA) yaitu sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Surat Keterangan Meninggal
  3. Fotocopy Karpeg
  4. Fotocopy Karis / Karsu
  5. SK Konversi NIP
  6. Fotocopy SK CPNS
  7. Fotocopy SK PNS
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  9. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
  10. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  11. PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
  13. Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
  14. Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan
  16. Daftar Susunan Keluarga 
  17. Fotocopy Surat Nikah
  18. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  19. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  20. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  21. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  22. Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]

Keterangan :
  1. Kewenangan Pengurusan di Kanreg I BKN s.d. gol IV b
  2. Kewenangan Pengurusan ada di BKN sentra utk gol IV b ke atas
Demikian hidangan info mengenai Berkas Persyaratan Usulan Pensiun Janda/Duda yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga hidangan berikut ini bermanfaat !!! ...

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon