Besaran Gaji PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019 || Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2019 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Perubahan ke delapan belas ini dilakuukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]
Jumlah Rapel Gaji Januari - April 2019 - [klik di sini]
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Berikut disajikan beberpa hal pokok dalam PP No. 15 tahun 2019 ialah sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,
- Dalam lampiran PP ini disebutkan, honor terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), sekarang honor terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
- Sedangkan honor PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019 telah diundangkan oleh kementerian Hukum dan HAM pada 13 Maret 2019 itu.
PP No 15 Th 2019 - [klik di sini]
Jumlah Rapel Gaji Januari - April 2019 - [klik di sini]
Demikian hidangan isu mengenai Besaran Gaji PNS ditetapka PP No. 15 Tahun 2019 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!! ...

EmoticonEmoticon