
Download Permendikbud No 51 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020. Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2019/2020 telah secara resmi diterbitka menurut Permendikbud No 51 Tahun 2018. Juknis PPDB 2019 ini telah meliputi seluruh jenjang pendidikan Mulai dati tningkat TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Yang mana di dalam juknis Permendikbud No 51 Tahun 2018 terdapat beberapa ketentuan umum diantaranya
- Sekolah ialah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
- Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, ialah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
- Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan f0rmal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belojar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sedertrajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau Madrasah Tsanawiyah.
- Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau Madrasah Tsanawiyah.
- PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, ialah penerimaan peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah
- Rombongan Belajar ialah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumbrer dari satuan pendid!kan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Permendikbud No 51 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 silahkan d0wnl0ad pada tautan yang telah kami sediakan (Klik DIsini)
Administrasi PPDB Terbaru
Juknis PPDB (Klik disini)
Formulir Pendaftaran PPDB (Klik disini)
Formulir Pendaftaran PPDB Format S1 a dan S1 b (Klik disini)
Surat Pernyataan Orang Tua (Klik disini)
Aplikasi PPDB (Klik disini)
Aplikasi Perhitungan Anak Saat PPDB (Klik disini)
Tabel Standar Umur (Klik disini)
Brosus PPDB (Klik disini)
Format Pendaftaran PPDB (Klik disini)
SK Panitia PPDB (Klik disini)
Laporan PPDB Ke UPTD/Kecamatan (Klik disini)
Surat Pernyataan Diterima PPDB (Klik disini)
Kartu Peserta Tes PPDB (Klik disini)
Surat Keterangan Hasil Tes PPDB (Klik disini)
Demikian isu mengenai Permendikbud No 51 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2020 supaya bermanfaat.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon