Tuesday, July 10, 2018

√ Ini Klarifikasi Kemenpan-Rb Soal Pemda Tarik Guru Pns Dari Sekolah Swasta

SUARAPGRI - Sejumlah tempat mulai menarik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta dan dikembalikan berdinas di sekolah negeri.


Sebagai pola yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut.

Sebab, sesuai dengan ketentuan, guru PNS bekerja di instansi pemerintah. Hingga ketika ini, memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.

Misalnya di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun, secara nasional, tidak ada angka niscaya terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan, secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.

Untuk PNS tempat kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK yaitu gubernur atau wali kota. Bagi PNS provinsi, PPK-nya yaitu gubernur.

"PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah," ungkapnya ketika dikonfirmasi kemarin (10/7).

Ketentuan itu merujuk pada hukum prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN).

(sumber: jawapos.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon