Thursday, July 12, 2018

√ Kesepakatan Menpan-Rb Asman Abnur Tuntaskan Honorer K2 Sebagai Amal Jariah

SUARAPGRI - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI dengan pemerintah yang diwakili oleh MenPAN-RB Asman Abnur pada tanggal 10 Juli 2018 menjadi momentum yang dinanti honorer K2 (Kategori Dua).

Mereka berharap ada keputusan terbaik untuk nasib honorer K2.


Wajah Menteri Asman terlihat santai. Ini berbeda ketika beliau menghadapi raker Baleg 24 Januari yang menjadi raker perdana pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini agak tegang. Wajar saja, hampir setahun semenjak Surat Presiden (Surpres) Jokowi turun, Asman Abnur gres muncul di dewan perwakilan rakyat membahas revisi UU ASN.

Beberapa kali diundang Baleg, Menteri Asman belum sanggup tiba dengan sejumlah alasan. Dan, raker Baleg kedua juga molor hingga enam bulan.

Sejatinya, kata Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, raker sanggup cepat apabila pemerintah serius. Nyatanya, pertemuan kedua inipun tidak ada kemajuan yang berarti.

Menteri Asman Abnur hanya menyodorkan data-data yang katanya sudah divalidasi oleh timnya lewat operasi senyap. Padahal, berdasarkan Bambang, tidak ada yang mengejutkan dari paparan data pemerintah.

Data-data itu bekerjsama sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan gres dijabarkan ketika ini. Bambang merasa ada upaya pemerintah untuk mengelabui Baleg semoga revisi terbatas UU ASN ini tidak jadi.

Kecurigaan Bambang bukan tanpa alasan. Karena nyatanya Menpan Asman meminta waktu kepada Baleg untuk menuntaskan 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU ASN, yang salah satunya membahas perihal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tanpa menyebut tanggal pasti, Menteri Asman Abnur memberikan akan menuntaskan problem honorer K2 sebagai amal jariahnya.

"Saya minta waktu untuk menyelesaika RPP UU ASN. Masalah K2 akan saya selesaikan sebagai amal jariah saya," kata Menteri Asman ketika raker 10 Juli.

Dia juga menambahkan, usulan RUU perubahan No 5/2014 perihal ASN yang disampaikan dewan perwakilan rakyat memberikan ada kepedulian Baleg dalam melaksanakan kiprah legislasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Sebagai wakil pemerintah yang ditugaskan presiden, AsmanAbnur merasa sudah melaksanakan amanah presiden dengan menghadiri raker Baleg 24 Januari 2018 untuk mencari solusi penyelesaian problem honorer K2.

Menteri Asman mengungkapkan, UU ASN merupakan salah satu karya legislasi penting yang diinisiasi dewan perwakilan rakyat untuk mewujudkan aparatur higienis dari KKN.

UU ASN telah mengamanahkan dalam tetapkan kebijakan ASN harus berdasarkan sistem pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Dalam pelaksanaan administrasi ASN belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kualifikasi calon sehingga diharapkan upaya dalam penataan ASN dalam UU ASN.

Terkait dengan penambahan pasal khusus pengangkatan pegawai honorer dalam revisi terbatas UU ASN, Menpan Asman berpendapat, harus ditinjau kembali. Mengingat pemerintah sudah mengangkat 1.070.000 honorer menjadi PNS semenjak 2005-2014. Tenaga honorer K1 (kategori satu) sudah diangkat tanpa tes.

Pemerintah lalu mendapatkan aduan dari honorer yang merasa punya hak tapi tidak diangkat. Dilakukan lalu pendataan kedua.

Kesepakatan bersama dengan Komisi II, VIII, X, menghasilkan PP 56/2012 untuk melaksanakan tes CPNS. Hasilnya dari 673 ribu honorer yang ikut tes pada 2013, ada 438.590 tidak lulus dan inilah yang menjadi honorer K2.

"Sebenarnya saya tidak lagi mengurus problem ini. Karena PP 56/2012 itu sudah menutupnya dengan pelaksanaan tes. Harusnya yang tidak lulus ini mendapatkan tapi ternyata mereka masih menuntut jadi PNS. Namun, di selesai masa jabatan, saya akan berusaha menuntaskan problem ini tapi akan saya bereskan dulu datanya biar kejadian ini tidak berulang," pungkasnya.

Menteri Asman pun menolak menuntaskan honorer yang diangkat di atas 2005. Dia beralasan semenjak PP 43/2007 jo PP 48/2005 dikeluarkan, pejabat pembina kepegawaian dihentikan mengangkat pegawai honorer di atas 2005.

Tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 selayaknya sanggup ikuti seleksi sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Saat ini pemerintah tengah menuntaskan peraturan perundangan terkait ASN. Harapan saya dengan peraturan ini sanggup menutupi permasalahan dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer," tuturnya.

(sumber: jpnn.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon