Keterkaitan Standar PAUD dan Kurikulum 2013 PAUD || Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Pendidikan Anak Usia Dini dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian standar yaitu ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan. Dengan demikian standar memutuskan persyaratan formal yang membuat kriteria, metode, proses, dan teknis seragam yang harus dipenuhi. Merujuk pada pengertian tersebut standar PAUD berisi ukuran-ukuran atau patokan-patokan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PAUD.
Standar PAUD terdiri atas delapan standar, yaitu; (1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA), (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian, (5) Standar Pendidik dan Kependidikan, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Sarana dan Prasarana, dan (8) Standar Pembiayaan. Dalam Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum Permendikbud No. 137 tahun 2014 ditetapkan pengertian Standar sebagai berikut:
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) yaitu kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fi sik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni (Pasal 1 (2) Permendikbud nomor 137/2013).
- Standar Isi yaitu kriteria wacana lingkup bahan dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Proses yaitu kriteria wacana pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau agenda PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Penilaian yaitu kriteria wacana evaluasi proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria wacana kualifi kasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria wacana persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistic dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
- Standar Pengelolaan yaitu kriteria wacana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
- Standar Pembiayaan yaitu kriteria wacana komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau agenda PAUD.
Fungsi dan kedudukan Standar PAUD dijelaskan dalam Permendikbud No. 137/2014 Pasal 4, dan Pasal 5, sebagai berikut:
- Menjamin mutu pendidikan anak usia dini,
- Landasan dalam melaksanakan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak,
- Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif,
- Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak,
- Acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.

EmoticonEmoticon