Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN || Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 ihwal Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 ihwal Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Berikut disajikan beberapa hal penting dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019:
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Dalam pasal 1 angka 12,13 dan 14 bahwa yang yang dimaksud dengan:
- Pengukuran Indeks Profesionalitas yakni suatu instrumen yang dipakai untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang balasannya sanggup dipakai sebagai dasar penilaian dan penilaian dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
- Standar Profesionalitas ASN yakni kriteria yang dipakai untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang meliputi dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
- Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yakni bahan, alat, dan cara yang akan dipakai untuk mendapat data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
- Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai aliran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing.
- Peraturan Badan ini bertujuan biar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
- Manfaat bagi Pegawai ASN; dapat dipakai sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
- Manfaat bagi Instansi Pemerintah; dapat dipakai sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
- Manfaat bagi Masyarakat; sanggup dipakai sebagai instrumen kontrol sosial biar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
- Koheren; Kriteria yang dipakai sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
- Kelayakan; Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang menempel secara individual pada setiap pegawai ASN.
- Akuntabel; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
- Dapat ditiru; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
- Multi-Dimensional; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
Demikian menu informasi mengenai Pedoman Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon