
Pada postingan kali ini admin akan membahas perihal sistem merit. Apa sih bergotong-royong sistem merit yang akhir-akhir ini sedang diperbincangan kata-kata ini terdapat pada kutipan staf Presiden. Ok eksklusif saja kita akan membahas perihal perekrutan sistem merit. Pada dasarnya sebuah negara membutuhkan pemerintahan yang efektif dan kompeten untuk meningkatkan perekonomiannya termasuk dalam rekrutmen pegawai pemerintahanya. Namun untuk mempunyai pemerintahan yang bebas dari korupsi dan nepotisme, efektif tidak semudah membalikkan telapak tangan apalagi tingkat kekronisan PNS dinegri kita sangatlah akut maka untuk merubah semua itu diharapkan aparatur negara yang efektif pula. Adanya UU ASN membuat permasalahan ini lebih teratur.
Baca Juga : Proses PPPK akan segera terealisasi
Pemerintah sendiri akan mulai menertibkan seleksi peneremimaan melalui sistem merit ini untuk honorer yang bertujuan sanggup membuat pemerintahan yang efektif dan solusi terbaiknya yaitu menentukan apartur menurut sistem merit. Sistem merit sendiri mempunyai arti kebijakan dan administrasi SDM aparatur negara yang menurut kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan masuk akal disini mempunyai arti atau makna tidak membedakan latar belakang politik, warna kulit, ras, asal usul, agama, jenis kelamin, umur, status pernikahan, ataupun kondisi kecacatan.
Sebagai landasan atau teladan untuk mendapat pemimpin aparatur dan aparatur yang kompeten dan berintegritas tersebut, harus sesuai dengan prinsip-pripsip sistem merit, sebagai berikut:
1. memperlakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara adil dan setara;
2. melaksanakan rekrutmen, seleksi dan prioritas menurut kompetisi yang terbuka dan adil;
3. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
4. memperlihatkan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
5. memperlihatkan kesempatan untuk membuatkan kompetensi kepada pegawai ASN;
6. mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
7. memperlihatkan dukungan kepada pegawai.
8. mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN menurut kinerja yang dihasilkan;
9. melindungi pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat;
Baca Juga : Ini Perbedaan PPPK dan PNS
sebagai contoh saat admin seorang mempunyai ras dan menganut agama yang bukan mayoritas, namun alasannya yaitu admin kompeten dan berintegritas, maka ia pantas menduduki dingklik Gubernur atau bahkan presiden (misalkan lo ya). Sebaliknya, kalau ada seorang yang berasal dari keluarga PNS, beragama dan dari ras lebih banyak didominasi tetapi ia tidak kompeten dan berintegritas maka sanggup dipastikan tidak sanggup diterima menjadi pemimpin maupun aparatur negara.
Semoga artikel yang kami berikan sanggup memberi citra perihal sistem merit pada penerimaaan ASN/PNS. Ok salam pendidikan…
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon