Sunday, September 30, 2018

√ Berikut Isu Registrasi Calon Akseptor Pendidikan Profesi Guru (Ppg) Dalam Jabatan Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Diektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpeedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan info terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebaga berikut:

1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.

2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan manajemen akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).

3. Calon perserta wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://bit.ly/2oNCtEZ dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

5. Calon penerima yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pndaftaran, jadwal pretest calon penerima PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaiman terlampir.

Selanjutnya kami mohon sumbangan saudara untuk menyampikan info di atas kepada guru sesuai kewenangannya.


Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti. 
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani. 
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri ibarat disebutkan pada abjad g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T). 

B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://bit.ly/2oNCtEZ.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan terusan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan. 

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai. 

C. Jadwal


Untuk info selengkapnya terkait Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018, silahkan unduh DISINI

Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id

Semoga info ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan!

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon