Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia, berikut operatorguru.com akan membagikan informasi mengenai Mengenal Sosok DP alias Meidy Wali Murid yang Menjadi Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah di Lolak, silahkan simak informasi selengkapnya.
Beberapa hari terakhir, jagad maya dihebohkan dengan insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wali murid terhadap kepala sekolah.
Kisah ini pertama kali beredar di media umum sesudah akun @AlfredBustianKaemba membagikannya di grup Facebook Manguni Team123/Tetengkoren Berguna.
Lalu, postingan tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @waranddrama.sosmed pada Selasa (13/2/2018) kemarin.
"Kembali lagi terjadi penganiayaan terhadap guru oleh wali murid.
Kepala Sekolah SMP 4 Lolak dianiaya oleh orangtua murid. Kejadian 10 pagi tadi (13/2/2018).
Kepala sekolah dipukul pakai meja beling dan kaki meja hanya alasannya kepala sekolah menegur siswa dan menyuruh surat pernyataan atas kenakalan yang dilakukan siswa tersebut. Sangat disayangkan," tulisnya dalam caption foto.
Usut punya usut, insiden tersebut berawal dari gosip alat tes kehamilan yang beredar di kalangan siswa.
Astri Tampi (57), korban yang juga Kepala SMP Negeri (SMPN) 4 Labuan Uki, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berusaha menelusuri gosip tersebut.
Tribunstyle melansir dari Tribun Manado, "Saya cari tahu siapa yang membuatkan gosip alat tes kehamilan beredar di sekolah. Semua tiba kecuali Putri, lalu beliau saya tanyakan kenapa tidak datang, ia katakan sudah lapor ayahnya, saya lantas panggil ayahnya untuk cek kebenarannya," katanya.
Pelaku yang berinisial DP (41) alias Meidy pun hasilnya memenuhi panggilan korban.
Saat pelaku datang, tingkahnya masih terlihat biasa.
"Tersangka tiba di sekolah terlihat biasa dan ramah alasannya menunjukkan salam kepada guru-guru di sekolah," ucap Nursiah Saka, satu di antara guru SMP Negeri 4 Lolak didampingi beberapa guru, Rabu (14/2/2018).
Setelah itu, pelaku masuk ke ruangan kepsek guna menandatangani surat pernyataan orangtua alasannya anaknya diduga mengunggah foto alat tes kehamilan yang seharusnya tidak menjadi perbincangan anak seusia mereka.
Dalam ruangan kepsek tersebut, hanya ada pelaku dan korban.
Sementara anak DP berada di ruang guru.
"Saya katakan padanya, siswa lain yang sudah memenuhi panggilan telah menciptakan surat pernyataan, sedangkan Putri belum menciptakan surat alasannya tidak memenuhi panggilan," kata Astri
DP pun emosi alasannya berasumsi anaknya juga akan disuruh menciptakan surat pernyataan tersebut.
Dia mengancam sembari menendang meja beling di depannya.
"Meja itu lalu dipukulkan pada saya, saya jatuh, ia lalu kembali memukuli saya dengan kaki meja. Saya kira saya akan mati alasannya ia membabi buta menghantam saya. Mungkin bila tidak dilerai guru lainnya saya sudah mati," imbuhnya.
Beberapa ketika kemudian, para guru berdatangan dan melerai keduanya.
Dalam kondisi luka-luka, Astri beserta suaminya pribadi melapor ke Polsek Lolak sekitar pukuln 10.30 Wita.
"Anggota pribadi bergegas menuju ke daerah insiden kasus dan menjemput tersangka Meidy di rumahnya Desa Labuan Uki," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.
Beruntung tersangka tidak melarikan diri dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Lalu, siapakah bergotong-royong sosok DP alias Meidy ini?
Joni Sengkey, suami korban Astri, mengungkapkan bahwa keluarganya kenal bersahabat dengan pelaku DP.
Pria yang berprofesi sebagau Sangadi Desa Labuan Uki ini juga menambahkan bahwa DP pernah beberapa kali meminjam uang pada korban.
"Jarak rumah kami sekira 300 meter, beliau juga sering minta tolong pada saya," ungkap Joni.
Kepada wartawan, Joni juga menyampaikan bahwa DP merupakan residivis masalah pembunuhan.
"Ini problem sepele, tapi beliau tampaknya hendak membunuh istri saya," kata dia.
Kendati demikian, Meidy sudah menunjukkan perubahan perilaku sesudah dirinya keluar dari tahanan.
"Ia rajin masuk gereja, istrinya pun majelis," imbuhnya.
Joni meminta abdnegara aturan menghukum Meidy seberat beratnya.
"Mudah mudahan istri saya yang terakhir, jangan ada lagi guru yang jadi korban," kata dia.
Akibat ulahnya ini, tersangka terancam eksekusi 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 wacana penganiayaan terancam penjara maksimal lima tahun," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.
Sumber : (http://babe.topbuzz.com)
Demikian informasi yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai Mengenal Sosok DP alias Meidy Wali Murid yang Menjadi Pelaku Penganiayaan Kepala Sekolah di Lolak , agar ada keuntungannya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon