Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 || Pada dasarnya Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yaitu mempunyai Tugas Dasar yang sama yaitu melakukan pembelajaran dan pembimbingan. Hal yang perlu dipahami pula bahwa Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yaitu Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah.
Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Sumber http://www.tozsugianto.com/Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Ringkasan isi Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yaitu sebagai berikut:
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkalan / satuan pendidikan dan terdiri terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru meliputi acara pokok:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih akseptor didik; dan
- melaksanakan kiprah suplemen yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalen dengan beban kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan Beban Kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain melakukan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
Selengkapnya, mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silahkan Download / Unduh Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - [klik di sini]
Demikian sajian info mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang sanggup disampaikan pada dikala ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon