Saturday, November 24, 2018

√ Isu Lengkap Un Perbaikan Sma/Smk 2018

Info Lengkap UN Perbaikan SMA/SMK 2018 || Pada Tahun 2018, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyelenggarakan Ujian Nasional Perbaikan atau UN Perbaikan khusus bagi siswa SMA/SMK. UNP 2018 juga sanggup diikuti lulusan SMA/SMA dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018. Informasi dan registrasi sanggup diakses di laman http://unp.kemdikbud.go.id

Berikut ialah Syarat dan Ketentuan pelaksanaan UN Perbaikan Tahun 2018 menurut POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018;

Pelaksanaan UNP Tahun 2018

  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN; a). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya; b). Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal, yaitu pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. 

Mata Ujian

  1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh mata ujian yang belum diikuti.
  2. Peserta yang memperbaiki nilai UN sanggup menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
  1. Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar sebagai penerima ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;
Persyaratan
  1. Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan penerima UN menurut ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah: a). Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK); b). Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib menunjukkan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; c). Memiliki nomor penerima ujian (kartu penerima ujian).
  2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki: a). Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan b). Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
  3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018.
Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
  1. Calon penerima ujian SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon penerima UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan mekanisme sebagai berikut; 
  2. Calon penerima mengakses isu registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id.; 
  3. Calon penerima menentukan lokasi daerah pelaksanaan UN; 
  4. Calon penerima mendaftarkan diri secara pribadi ke satuan pendidikan daerah pelaksanaan UN yang dipilih. 
  5. Calon penerima menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  6. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melaksanakan verifikasi calon penerima dengan cara mengusut keabsahan dan/atau kesesuaian: Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir, SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN, pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri penerima ketika mendaftar; dan kartu penerima ujian dari sekolah asal bagi penerima baru. 
  7. Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan data calon penerima pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.idmenggunakan user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon penerima UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta; penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, penerima UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang gres pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian umum dan 1 mata ujian pilihan. 4) mencetak kartu penerima ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu penerima ujian; 6) menandatangani kartu penerima ujian; dan 7) menyerahkan kartu penerima ujian ke peserta.
  8. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu penerima ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi isu surel/email dan/atau nomor HP.
Demikian sajian isu mengenai Info Lengkap UN Perbaikan SMA/SMK 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon