Friday, December 14, 2018

√ Ini Yang Dilarang Dilakukan Pns/Asn Dalam Pilkada

Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada || Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan. Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan kegiatan politik, khususnya ketika masa kampanye Pilkada.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam release Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan apa saja yang dihentikan dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada. Inilah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada.

  1. Tidak Boleh atau tidak menunjukkan like or dislike fanpage paslon
  2. Tidak Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)
  3. Tidak Boleh atau tidak menciptakan status wacana acara Paslon
  4. Tidak Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon
  5. Tidak Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon
  6. Tidak Boleh atau tidak bahas politik di kantor
  7. Tidak Boleh atau tidak memasang stiker wacana Paslon di kendaraan pribadi
  8. Tidak Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung
Demikian hidangan gosip mengenai Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon