Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan || Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK FisikBidang Pendidikan yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan ajaran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban acara DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian menu isu mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon