Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, February 2, 2019

√ Inilah Juknis Pengisian Dan Penulisan Ijazah Tahun 2018

Menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2017/2018 yang ditutup dengan Ujian Nasional (UN) baik UNBK maupun UNKP dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan peraturan terbaru mengenai bentuk, spesifikasi serta cara pengisian blangko Ijazah untuk satuan pendidikan dasar dan menengah tahun 2018 yakni SD, Sekolah Menengah Pertama SMU dan Sekolah Menengah kejuruan termasuk Pendidikan Kesetaraan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Peneliltian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Perka Balitbang Kemdikbud Nomor 016/H/EP/2018.
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang memakai 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka.
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah. 
  5. Seterusnya, secara lebih lengkap silahkan DOWNLOAD / UNDUH Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2018 - [di sini]
Sebelum Menulis Ijazah, Gunakan dulu Aplikasi Cetak SKHUN dan Nilai Ijazah SD - Info Lengkap [klik di sini] 

Demikian hidangan gosip mengenai Juknis Pengisian dan Penulisan Ijazah Tahun 2018 yang sanggup penulis sampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Wednesday, January 30, 2019

√ Permenpanrb No. 6 / 2018, Pns Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit

Untuk meningkatkan Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) KemenPANRB menerbitkan peraturan gres yaitu Peraturan Menetri PANRB No. 6 Tahun 2018 ihwal Hari Kerja dan Jam Kerja. Dalam hukum itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada ketika jam pulang kerja.

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB. Jadi, bila seorang pegawai bolos pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. 

Sebelum adanya hukum ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan hukuman pemotongan santunan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan santunan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan santunan kinerja, PNS juga akan dikenakan eksekusi disiplin.

Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 ihwal Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini memang hanya untuk Lingkungan Kantor Kementrian PANRB. Akan tetapi, bila peraturan ini dianggap efektif maka tidak menutup kemungkinan akan diadopsi dan diberlakukan di instansi pemerintah lainnya baik Pusat maupun Daerah. Pelajaran yang sanggup kita ambil dari peraturan ini ialah dengan membiasakan diri Disiplin dalam mengatur waktu sehingga keterlambatan masuk kerja sanggup dihindari.

Demikian sajian gosip mengenai PermenPANRB No. 6 / 2018,PNS Terlambat 5 Menit Harus Ganti 30 Menit yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Thursday, January 17, 2019

√ Inilah Juklak / Juknis Pip 2018 Sd Smp Sma/K

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akibat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diperlukan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akibat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari aktivitas ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk kelancaran proses pendataan, pengolahan basis data, penetapan keputusan penerima, penyaluran, pemantauan, penilaian dan pertanggungjawaban, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Pembaruan Juklak / Juknis PIP 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K yang tadinya PIP SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K diatur dengan Permendikbud No. 19 Th. 2016 lalu direvisi dengan Permendikbud No. 9 Tahun 2018. Secara lebih detail lalu diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Demikian hidangan warta mengenai Juklak / Juknis PIP 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Sunday, December 30, 2018

√ Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan

Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan || Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK FisikBidang Pendidikan yaitu dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan ajaran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban acara DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
  1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
  2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
  3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
  4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
  5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; 
  6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Untuk isu lebih lengkap mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan silahkan d0wnl0ad / unduh Permendikbud No. 8 Tahun 2018 - [klik di sini]

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran VII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pada dikala Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian menu isu mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Thursday, December 6, 2018

√ Fatwa Mos / Mpls Siswa Gres 2018 Sd Smp Sma/K

Pedoman Juklak Juknis MPLS Siswa Baru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas || Masa Orientasi Siswa (MOS) dalam jadwal Penerimaan Siswa Baru mulai tahun pelajaran 2016/2017 diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB). Demikian pula untuk Pedoman MOS / MPLS Siswa Baru.

Setelah pengumuman penerima didik gres yang diterima pada tahun pelajaran gres di sebuah satuan pendidikan, maka aktivitas selanjutnya sebelum penerima didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka aktivitas awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 dikenal dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Siswa Baru.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan aktivitas yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman mencar ilmu yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah ialah aktivitas pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.

Adapun pelaksanaan aktivitas pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres ialah sebagai berikut:
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi kasatmata antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan sikap kasatmata antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
File Lengkap Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB) silahkan DOWNLOAD >> [klik di sini]

Demikian sajian isu mengenai Pedoman Juklak Juknis MPLS Siswa Baru SD Sekolah Menengah Pertama SMA yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Saturday, October 6, 2018

√ Era Kerja Dan Hak Pensiun Pns/Asn

Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN || Berkenaan dengan banyaknya ajakan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara terutama yang berasal dari Tenaga Honorer yang ketika menjadi PNS sudah mengantongi masa kerja beberapa tahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memperlihatkan klarifikasi terkait Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN. Penjelasannya yakni sebagai berikut:

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ihwal Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada dikala pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri  sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.

Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ihwal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu, dalam Pasal 305 aksara (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Dalam ketentuan Kepala BKN tersebut disampaikan bahwa:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. Termasuk dalam masa kerja dimaksud, berdasarkan Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada dikala pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
File lengkap Surat Kepala BKN Nomor D.26-30/V.1028/99 tsnggsl 26 Juli 2018 - Download [klik di sini]

Demikian sajian gosip mengenai Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/

Thursday, October 4, 2018

√ Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Huruf Di Sekolah

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah || Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam Permendikbud tersebut, yang dimaksud dengan Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat huruf penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Selanjutnya yang dimaksud Satuan Pendidikan Formal, yang kemudian disebut Sekolah ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan huruf terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi penerima didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan huruf pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui adaptasi dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak (TK) bertujuan untuk menanamkan nilai huruf dalam pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mempunyai muatan huruf yang lebih besar dibandingkan dengan muatan huruf dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK).

Download; File Lengkap Permendikbud No. 20 Tahun  2018; Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal – [klik di sini]

Demikian hidangan gosip mengenai Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/