
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan informasi mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa evaluasi kinerja kepala madrasah mencakup : (1) perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, (2) pelaksanaan kiprah manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, dan (4) supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terencana setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Penilaian kinerja kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas evaluasi kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai sasaran pada tiap indikator dibandingkan dengan sasaran yang ditetapkan dalam program.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 bahwa Tujuan evaluasi kinerja kepala madrasah yaitu sebagai berikut.
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai materi pengambilan keputusan dalam memutuskan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
- Menjamin objektivitas training kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil nilai kinerjanya.
- Kepala madrasah mengakibatkan hasil evaluasi kinerja sebagai contoh untuk meningkatkan keprofesiannya.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
- Yayasan/lembaga penyelenggaraann pendidikan sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai contoh dalam pelaksanaan evaluasi kinerja kepala madrasah biar evaluasi kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah. selengkapnya silahkan d0wnl0ad pada link di bawah ini.Link Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah == Disini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon