Thursday, January 17, 2019

√ Inilah Juklak / Juknis Pip 2018 Sd Smp Sma/K

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga akibat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). PIP diperlukan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akibat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari aktivitas ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk kelancaran proses pendataan, pengolahan basis data, penetapan keputusan penerima, penyaluran, pemantauan, penilaian dan pertanggungjawaban, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Pembaruan Juklak / Juknis PIP 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K yang tadinya PIP SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K diatur dengan Permendikbud No. 19 Th. 2016 lalu direvisi dengan Permendikbud No. 9 Tahun 2018. Secara lebih detail lalu diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Demikian hidangan warta mengenai Juklak / Juknis PIP 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/K yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)