Friday, February 1, 2019

√ Permendikbud No 10 Tahun 2018 Ihwal Juknis Penyaluran Sertifikasi

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN √ PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN SERTIFIKASI
PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2018

KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN


Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan



  1. Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;

  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru       bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;

  5.  Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan

  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


 


Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan



  1. PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan Satuan pendidikan mengusulkan data Guru ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

  2. Tambahan Penghasilan menurut tawaran dari satuan pendidikan kemudian Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana.

  3. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)



  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi;

  • Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id serta Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi;

  • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di lamanhttp://hadir.gtk.kemdikbud.go.id;

  • Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun anutan 2018-2019;

  • Rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK sanggup diunduh oleh Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.


4. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemda kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Baca Juga : Fungsi Media Pembelajaran


5. Kewenangan penyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD dimulai dari Pemda provinsi / kabupaten / kota sesuai penerimaan dana per triwulan. Pemda provinsi / kabupaten / kota berkewajiban membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan paling usang 7 ( tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum tempat ( RKUD ) provinsi / kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemda provinsi/kabupaten/kota induk sesuai tawaran awal dan statusnya akan diadaptasi pada tahun berikutnya.


7. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan tidak boleh apabila Guru PNSD penerima:



  • meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

  • berusia 60 tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

  • pensiun dini, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

  • tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah tambahan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan;

  • Apabila Penerima sumbangan sedang mengikuti kiprah mencar ilmu maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan saja;

  • mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan;

  • memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

  • mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya;

  • telah menerima sumbangan profesi, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan;

  • dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan/atau

  • idak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.


8. Kepala tempat menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja akseptor Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 


Ketentuan Perpajakan


Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Unduh Lampiran Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS pada tanda panah berikut:


Downlod Permendikbud No 10 Tahun 2018 Fersi Lengkap


d0wnl0ad RPP K13 Revisi 2017 Lengkap


 


silahkan Share dan bagikan ke rekan – rekan anda bila bermanfaat,,,,,,,,!!!!




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)