
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan informasi mengenai Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 Revisi Terbaru.
Berikutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah sesudah menuntaskan seluruh kegiatan pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi selesai untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan watak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.
Ijazah sebagaimana dimaksud di atas ialah akta pengakuan atas prestasi mencar ilmu dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Prosedur dan prosedur pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017.
Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sesuai Petunjuk Umum yang menurut Pada Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
- Pengadaan blangko ijazah Sekolah Menengah kejuruan pada tahun pelajaran 2018/2019 disediakan secara terpusat melalui DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019.
- Ijazah untuk Sekolah Menengah kejuruan diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat empat jenis Ijazah yaitu: Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006 Program 3 Tahun, Program 4 Tahun dan Ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun, Program 4 Tahun. Perbedaan tersebut terletak pada arahan blangko yang terletak di halaman muka.
Kode | Keterangan |
---|---|
M-SMK/13-3 0000000 | Kurikulum 2013 Program 3 Tahun, Kurikulum 2013 revisi Program 3 Tahun |
M-SMK/13-4 0000000 | Kurikulum 2013 Program 4 Tahun, Kurikulum 2013 revisi Program 4 Tahun |
M-SMK/06-3 0000000 | Kurikulum 2006 Program 3 Tahun |
M-SMK/06-4 0000000 | Kurikulum 2006 Program 4 Tahun |
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Pengisian Ijazah memakai goresan pena tangan dengan goresan pena aksara yang benar, jelas, rapi, bersih, dan gampang dibaca, memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Dalam kondisi tertentu sanggup diisi dengan sistem komputer (dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru; untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
- Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi kegiatan pemusnahan.
- Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan Pihak Kepolisian
- Berita kegiatan pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai informasi kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
- Sisa blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi sanggup dimusnahkan sesudah 3 (tiga) bulan terhitung semenjak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
- Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai informasi kegiatan pemusnahan.
- Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, yang disaksikan oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir b ditandatangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah sesudah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka sanggup dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Bagi siswa pemilik Ijazah Sekolah Menengah kejuruan yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
- Setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian lembar blangko ijazah wajib dicatat atau ditatausahakan secara manual maupun terkomputerisasi.
- Penatausahaan blangko ijazah akan diatur pada panduan tersendiri.
Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK
Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan diberikan ruang untuk memilih layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad disini
Link Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ==>> Disini
Demikianlah artikel tentang, Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Revisi 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon