Thursday, April 25, 2019

√ Cara Tugas Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Sesuai Permendagri No 4 Tahun 2019

 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah √ Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Sesuai Permendagri No 4 Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan warta mengenai Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah.




Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 perihal Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 perihal Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
  1. Daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Perangkat Daerah yaitu perangkat daerah yang menyelenggarakan sub-urusan penataan ruang.
  3. Perencanaan Tata Ruang yaitu suatu proses untuk memilih struktur ruang dan tumpuan ruang yang mencakup penyusunan dan penetapan planning tata ruang.
  4. Rencana Tata Ruang Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RTR Provinsi yaitu hasil perencanaan tata ruang yang mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  5. Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RTR Kabupaten/Kota yaitu hasil perencanaan tata ruang yang mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
  6. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP yaitu hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, seni administrasi penataan ruang wilayah provinsi, planning struktur ruang wilayah provinsi, planning tumpuan ruang wilayah provinsi, penetapan daerah strategis provinsi, instruksi pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan instruksi pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
  7. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRKSP yaitu hasil perencanaan tata ruang wilayah dalam lingkup provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan alasannya yaitu mempunyai imbas yang sangat penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
  8. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP3K yaitu hasil perencanaan tata ruang maritim provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil maritim diukur dari garis pantai ke arah maritim lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan klasifikasi seni administrasi dan instruksi kebijakan pemanfaatan ruang maritim nasional.
  9. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRK/K yaitu hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi tujuan, kebijakan, seni administrasi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, planning struktur ruang wilayah kabupaten/kota, planning tumpuan ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan daerah strategis kabupaten/kota, instruksi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
  10. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRKSK/K yaitu hasil perencanaan tata ruang yang daerahnya diprioritaskan alasannya yaitu mempunyai imbas yang sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap kepentingan ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
  11. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK/K yaitu RTR di wilayah kabupaten/kota, yang menggambarkan zonasi/blok pemanfaatan ruang, struktur dan tumpuan ruang, sistem sarana dan prasarana, dan persyaratan teknik pengembangan tata ruang.
  12. Masyarakat yaitu orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi masyarakat yang terkena dampak pribadi dari aktivitas penataan ruang, mempunyai keahlian/keilmuan di bidang penataan ruang, mempunyai pengalaman di bidang penataan ruang, dan/atau aktivitas pokoknya di bidang penataan ruang.
  13. Forum Pertemuan yaitu aktivitas tatap muka secara langsung.
  14. Isu Strategis yaitu kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan tata ruang daerah alasannya yaitu dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan memilih tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 bahwa Perangkat Daerah melaksanakan perencanaan tata ruang di daerah dengan melibatkan tugas masyarakat.

Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk penyampaian masukan dan kolaborasi dalam perencanaan tata ruang di daerah.

Sebagaimana di lansir dari Permendagri nomor 4 tahun 2019 bahwa Penyampaian masukan dilakukan melalui:
  • konsultasi publik;
  • penyampaian aspirasi;
  • rapat dengar pendapat umum;
  • kunjungan kerja;
  • sosialisasi; dan/atau
  • seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Baca Juga :
01
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
02
Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPNS Di Lingkungan Pemerintah
03
Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa
04
Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah

Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Pembinaan pelaksanaan tugas masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah yaitu sebagai berikut :
  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pelatihan mengenai pelaksanaan tugas masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah di provinsi.
  • Gubernur sebagai wakil pemerintah sentra melaksanakan pelatihan terkait pelaksanaan tugas masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
  • Bupati/Wali Kota melaksanakan pelatihan terkait pelaksanaan tugas masyarakat dalam perencanaan tata ruang di kabupaten/kota.

Download Permendagri Nomor 4 Tahun 2019


Pendanaan pelaksanaan tugas masyarakat dalam perencanaaan tata ruang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang . Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)