![]() |
| Drs. H. Dady Iskandar, MM. |
Memasuki abad kampanye yang dimulai 15 Februari hingga 23 Juni dalam rangkaian Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, 7 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Ciamis dan kab. Subang yang Bupati/Walikota mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 Perlu Cuti dan untuk itu harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota hingga simpulan abad kampanye. Hal ini menurut Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo Permendagri No 1 Tahun 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk Pemerintah Kabupaten Subang telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-242 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Kabupaten Subang selama Bupati Subang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak dari mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah Menunjuk dan Menugaskan Sdr. Drs. H. Dady Iskandar, MM. menjadi PJS. Bupati Subang. Drs. H. Dady Iskandar, MM. ialah Kepala Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, untuk sementara selama abad kampanye, Pemerintah Kabupaten Subang telah mempunyai Bupati sesuai denan prosedur aturan yang berlaku. Mudah-mudahan roda pemerintahan Kabupaten Subang tetap berjalan secara normal tanpa terganggu oleh kepentingan tertentu sehubungan Pilkada Serentak 2018.

EmoticonEmoticon