Saturday, April 20, 2019

√ Juknis Pelatihan Satuan Paud Terakreditasi Tahun 2019

Juknis Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi √ Juknis Pembinaan Satuan PAUD Terakreditasi Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan isu mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Juknis Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019.




Akreditasi yaitu suatu kegiatan evaluasi kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menawarkan penjaminan mutu pendidikan.

Berdasarkan Dirjen PAUD Nomor 60 Tahun 2019 bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019 perihal Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu memutuskan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang Terakreditasi Tahun 2019.

Pemenuhan delapan standar nasional pendidikan di Satuan PAUD mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 perihal Standar Nasional PAUD meliputi:
  • standar tingkat pencapaian perkembangan anak,
  • standar isi,
  • standar proses,
  • standar pendidik dan tenaga kependidikan,
  • standar sarana prasarana,
  • standar pengelolaan,
  • standar pembiayaan dan
  • standar evaluasi pendidikan.

Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) jumlah Satuan PAUD yang terakreditasi secara akumulatif dari tahun 2008 s.d. 2018, sebanyak 51.670.

Artinya satuan PAUD yang terakreditasi gres mencapai 21,67 % dari 218.645 jumlah satuan PAUD yang ada. Sementara yang belum terakreditasi sebanyak 78,33 % atau sebanyak 166.975 satuan PAUD.

Tahun 2018 satuan PAUD yang terakreditasi A sebanyak 2.183 dan terakreditasi B sebanyak 17.825 dan terakreditasi C sebanyak 10.126.

Sebagian besar satuan PAUD yang telah terakreditasipun hanya mempunyai status pengukuhan B dan C, sehingga diperkirakan belum bisa menghadirkan layanan yang paripurna bagi anak usia dini di Indonesia.

Banyaknya jumlah satuan PAUD yang belum memenuhi standar, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas pelayanan peserta didik PAUD.

Untuk itu satuan PAUD yang status akreditasinya C sanggup didorong untuk meningkatkan kualitasnya. Hal tersebut juga merupakan upaya untuk meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang sudah terakreditasi.

Berdasarkan hasil analisis pengukuhan tahun 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) memperlihatkan perlunya dilakukan training berkelanjutan bagi satuan yang terakreditasi.

Tujuan Program Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019 yaitu sebagai contoh bagi:
  1. Meningkatkan mutu layanan satuan PAUD yang terakreditasi sebelum tahun 2017;
  2. Melakukan bimbingan teknis kepada pimpinan satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan siap diakreditasi lagi;
  3. Memberikan penghargaan kepada Satuan PAUD yang terakreditasi A sebagai kawasan praktik baik (role model).

Bantuan training satuan PAUD yang terakreditasi yaitu derma berupa uang dari pemerintah sentra kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membina satuan PAUD yang status akreditasinya C sebelum tahun 2017.

Bentuk derma yaitu batuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang menurut usulan pada proposal yang di dalamnya melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Persyaratan dan Jumlah Penerima Bantuan Program Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi


Penerima derma Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan proposal dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ditujukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
  2. Melampirkan daftar nama-nama calon peserta satuan PAUD kegiatan maksimal 40 orang, yaitu pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dan sudah menginput dapodik, format terlampir;
  3. Melampirkan calon narasumber dari unsur: birokrasi, BAN PAUD dan PNF Provinsi, UPT PAUD dan Dikmas (PP/BP PAUD dan Dikmas) dan narasumber lain yang berkompeten sesuai kebutuhan;
  4. Melampirkan SK pembentukkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibuat oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
  5. Melampirkan kegiatan dan materi kegiatan;
  6. Melampirkan nama satuan PAUD yang akan di kunjungi beserta bukti sertifikat pengukuhan A dari satuan PAUD sebagai kawasan praktik baik (role model).
  7. Melampirkan fotokopi rekening bank pemerintah atas nama Dinas pendidikan kabupaten/kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif, dengan saldo minimal Rp500.000,00;
  8. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama dinas pendidikan kabupaten/kota;
  9. Bersedia menciptakan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan;
  10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti korupsi, kongkalikong dan nepotisme dalam pelaksanakan kegiatan.

Persyaratan Peserta Kegiatan Program Pembinaan Satuan PAUD

  1. Peserta yaitu pengelola satuan PAUD yang terakreditasi C sebelum tahun 2017 dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat pengukuhan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  2. Membuat pernyataan bersedia mengikuti program dari awal hingga final dan bersedia untuk diakreditasi ulang kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
  3. Belum pernah mengikuti kegiatan sejenis yang didanai oleh APBN maupun ABPD tahun sebelumnya.

Jumlah dan Penggunaan Bantuan Pembinaan Satuan PAUD yang terakreditasi

Alokasi derma training satuan PAUD yang terakreditasi tahun 2019 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) untuk 640 satuan PAUD, masing-masing satuan PAUD sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerima derma menyusun anggaran maksimal 40 peserta atau satuan PAUD.

Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan Pembinaan Satuan PAUD


Pengajuan Proposal Bantuan Pembinaan Satuan PAUD
  • Proposal orisinil ditujukan kepada:
  • Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
  • U.p. Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Kemitraan
  • Komplek Perkantoran Kemendikbud
  • Gedung E Kemendikbud Lantai VII,
  • Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.
  • Batas waktu penyampaian proposal
  • Batas final penerimaan proposal paling lambat final Juli 2019. Batas waktu pengajuan proposal sanggup diperpanjang apabila kuota masih tersedia.



Sumber Info : Kemendikbud dan Dirjen PAUD

Demikianlah artikel tentang, Juknis Pembinaan Satuan PAUD Yang Terakreditasi Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)