
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Pada PTKI Tahun Anggaran 2020
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan warta mengenai surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3130 Tahun 2019 Tentang Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020..
Untuk menawarkan contoh pengelolaan jadwal tunjangan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat, perlu menetapkan petunjuk teknis jadwal tunjangan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020.
Sistem teknologi warta Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sudah lebih memudahkan dan akuntabel. Bukti hal itu pada proses pengajuan usulan penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat di lingkungan PTKI hingga dengan tahun 2019 mengalami lonjakan luar biasa.
Salah satu sebabnya diduga lantaran akomodasi dengan cara daring (online), yaitu melalui aplikasi litapdimas. Partisipasi para dosen, peneliti, pustakawan dan laboran tersebut, tentu saja sanggup menawarkan sumbangan penting pada penguatan pembangunan sumber daya insan bagi bangsa Indonesia.
Secara umum tujuan penulisan Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 ini ialah menawarkan pemikiran operasional dan contoh teknis bagi calon peneliti dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan penelitian publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat serta melaporkan hasil penelitian, tunjangan publikasi ilmiah dan tunjangan dedikasi kepada masyarakat tahun anggaran 2020.
Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis tunjangan penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020 ini ialah sebagai berikut:
- Memberikan contoh umum terkait dengan tema prioritas dalam pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020;
- Memberikan contoh umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian, tunjangan publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat tahun anggaran 2020;
- Memberikan contoh teknis terkait dengan komponen proposal penelitian dan teknis pengajuannya;
- Memberikan contoh teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat tahun anggaran 2020;
- Memberikan contoh teknis terkait dengan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan tunjangan penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat Tahun Anggaran 2020;
- Memberikan contoh teknis kepada dosen, laboran, pustakwan dan fungsional lainnya dalam melaksanaan penggunaan anggaran penelitian yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, Juknis Program Bantuan Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 ini merupakan contoh dan standardisasi dalam melaksanakan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian, publikasi ilmiah dan dedikasi kepada masyarakat serta pencapaian keluaran (ouputs) dan manfaat (outcomes) kegiatannya sanggup tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : B-1874/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/06/2019 yang disampaikan pada tanggal 21 Juni 2019 perihal Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 ialah sebagai berikut :
Dalam rangka pelaksanaan jadwal tunjangan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
01. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 3130 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020. Salinan Keputusan tersebut dilampirkan dalam surat ini dan sanggup diunduh melalui laman www.pendis.kemenag.go.id;
02. Bapak/Ibu diminta untuk mencermati, menelaah dan mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal tersebut dengan baik dan secama;
03.Menjadikan Keputusan Direktur Jenderal tersebut sebagai dasar dalam melaksanakan kebijakan dan penguatan jadwal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
04. Mendorong dosen dan tenaga fungsional lainnya untuk turut serta dalam pelaksanaan tunjangan penelitian, publikasi ilmiah, dan dedikasi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
05. Rencana jadwal penyelenggaraan tunjangan tahun anggaran 2020 ialah sebagai berikut:
No | Uraian Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|---|
1. | Pengumuman Penerimaan Proposal | 24 Juni - 16 Agustus 2019 |
2. | Registrasi Proposal dan Submit | 25 Juni - 16 Agustus 2019 |
3. | Seleksi Administrasi (Desk Evaluation) | 1 Juli - 19 Agustus 2019 |
4. | Penilaian Reviewer secara Online | 20 Agustus - 2 September 2019 |
5. | Pengumuman Nominee | 10 September 2019 |
6. | ACRP/Seminar Proposal | 18 September 2019 |
7. | Pengumuman Penerima Bantuan | 30 September 2019 |
06. Akses pembuatan akun dan penyampaian proposal tunjangan Litapdimas tahun anggaran 2020 dilakukan melalui layanan online pada laman www.litapdimas.ng;
07. Informasi lebih lanjut mengenai isi surat ini, Bapak/Ibu sanggup menghubungi Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Download Juknis Program Bantuan Litapdimas PTKI
Menetapkan Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad pada link di bawah ini.
Download Juknis Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020
Demikianlah artikel tentang, Juknis Program Litapdimas Pada PTKI Tahun Anggaran 2020. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon