Friday, April 26, 2019

√ Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Ppns Di Lingkungan Pemerintah

 training dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan penyidikan terhada √ Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPNS Di Lingkungan Pemerintah

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan warta mengenai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.




Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bahwa untuk tertib administrasi, training dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, perlu aliran bagi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 wacana Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 wacana Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 wacana Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan perda sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
  1. Daerah ialah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah Daerah ialah Pemda Provinsi dan atau Pemda Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Daerah ialah Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
  4. Penyidik ialah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS ialah pegawai negeri sipil yang diberi kiprah melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP ialah perangkat tempat yang dibuat untuk menegakkan peraturan tempat dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  7. Penyidikan ialah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan jelas wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda ialah perda Provinsi atau perda Kabupaten/Kota.
  9. Administrasi Penyidikan ialah acara penatausahaan penyidikan untuk menjamin ketertiban, keseragaman dan kelancaran penyidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Tugas dan Wewenang PNS Adalah sebagai berikut :
  1. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanggup ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat tempat lainnya.
  4. Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh kepala Satpol PP.
  5. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi kiprah untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memberikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas untuk melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), mencakup bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :
+ Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
+ Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintah

Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 bahwa Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS berwenang:
  • menerima laporan atau pengaduan dari seseorang wacana adanya tindak pidana;
  • melakukan tindakan pertama pada ketika di tempat kejadian;
  • menyuruh berhenti seorang tersangka dan menilik tanda pengenal diri tersangka;
  • melakukan penggeledahan dan penyitaan;
  • melakukan investigasi dan penyitaan surat;
  • mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang andal yang dibutuhkan dalam hubungannya dengan investigasi perkara;
  • mengadakan penghentian penyidikan; dan
  • mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.

Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2019


Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Daerah spesial Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan tempat tersebut. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)