Wednesday, May 15, 2019

√ Syarat Dan Ketentuan Peserta Pip (Program Indonesia Pintar)

Program Indonesia Pintar (PIP) yang sejak beberapa tahun ini diluncurkan dimaksudkan untuk menjamin bahwa Anak Indonesia mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan paling tidak hingga dengan SMU/SMK. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dulu dikenal dengan istilah Bantuan Siswa Miskin (BSM) diberikan kepada siswa yang rentan tidak bisa menjalani pendidikan dikarenakan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarganya.

Untuk menghindari dukungan Bantuan PIP tidak sempurna sasaran, Pemerintah telah menetapkan Syarat dan Ketentuan atau Kriteria Siswa yang berhak mendapatkan Bantuan PIP. Ketentuan Siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar yaitu sebagai berikut:
  1. Siswa mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Siswa diutamakan mempunyai Kartu BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau orang tuanya yang mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yang orang tuanya mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar Sebagai Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Keluarga/Orang Tua Siswa diutamakan yang mempunyai atau terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  6. Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  7. Siswa korban tragedi alam Bencana Alam
  8. Siswa terancam Putus Sekolah alasannya kesulitan biaya, atau;
  9. Pertimbangan lain (Misalnya Kelainan Fisik, Korban Musibah Berkepanjangan dan Siswa Berasal dari Rumah Tangga Miskin dan Memiliki Lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
Baca juga yang ini;

Syarat dan Ketentuan atau Kriteria tersebut diakomodir oleh pihak sekolah untuk lalu seluruhnya dimasukka ke dalam Formulir Biodata Peserta Didik dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing. Pihak Sekolah harus memastikan bahwa Data Siswa yang dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik tersebut yaitu benar sehingga sanggup diketahui Data Siswa yang Memenuhi Syarat dan Memiliki Hak mendapatkan Bantuan PIP.

Dengan mengetahui data siswa yang Layak PIP tersebut, kalau dalam satu periode tahun PIP siswa yang layak ternyata tidak mendapatkan haknya, maka pihak sekolah mempunyai hak untuk protes atau paling tidak meminta keterangan kepada pemberi kebijakan terkait.

Demikian sajian tentang Syarat dan Ketentuan Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ini, mudah-mudahan menjadi suplemen rujukan dalam mengelola Data Siswa dalam Aplikasi Dapodik sehingga terpetakan jumlah siswa yang layak PIP. Semoga Bermanfaat.


Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)