Saturday, February 29, 2020

√ Cek Akreditas Kampus Menurut Prodi Melalui Online

Sebagian dari calon mahasiswa gres melihat kampus biasanya dari akreditas kampus menurut prodi. Namun tak semua kampus memperlihatkan info akreditas di setiap Program Studi (Prodi), baik di website ataupun banner/poster yang berada di jalan-jalan, Kecuali kau pribadi menanyakan kebagian Akademiknya.

Ada cara lain selain kau harus mendatangi kampus tersebut hanya untuk bertanya Akreditas kampus menurut prodi yang ingin kau pilih. Kamu sanggup melihat Akreditas kampus menurut prodi melalui online dengan mengunjungi situs Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

BAN-PT yakni Badan yang mempunyai hak untuk memperlihatkan sebuah evaluasi legalisasi sebuah kampus. Dan sekaligus satu-satunya tubuh legalisasi yang mendapat wewenang dari Kementrian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam memperlihatkan evaluasi sebuah kampus atau jurusan yang ada di Indonesia.

BAN-PT memperlihatkan status evaluasi legalisasi kepada Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, baik negeri maupun swasta dilakukan pengecekan pribadi sekaligus memperlihatkan batas expired dari status akreditasinya, sehingga hanya dari BAN-PT kita sanggup mendapat status legalisasi kampus.

Berikut Cara Cek Akreditas Kampus Berdasarkan Prodi Melalui Online

1. Buka situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau klik link berikut ini Pencarian Prodi (BAN-PT).


2. Silahkan isi nama kampus incaran kalian di pencarian yang ada di atas Perguruan Tinggi. Disini saya memasukkan Politeknik LP3I Jakarta

3. Nantinya akan muncul Prodi menurut kampus yang di cari, kau sudah sanggup melihat Akreditas/Peringkat di setiap prodinya

4. Selesai Cara Cek Akreditas Kampus Berdasarkan Prodi Melalui Online

Note:
Jika kampus yang kau cari tidak terdaftar di situs BAN-PT, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
1. Kampus atau jurusan belum memperpanjang SK
2. Kampus atau jurusan tersebut memang tidak mempunyai nilai legalisasi dari BAN-PT
3. Status SK sudah expired.
Sumber http://www.warunginter.net/


EmoticonEmoticon