Dari sekian banyak Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sehabis dilakukan Verifikasi Faktual baik terhadap Parpol Lama maupun Parpol Baru, KPU telah menetapkan 14 partai politik penerima pemilu 2019.
Berikut daftar Parpol yang telah lolos Verfak oleh KPU dan menjadi penerima pemilu tahun 2019 adalah:
Berikut daftar Parpol yang telah lolos Verfak oleh KPU dan menjadi penerima pemilu tahun 2019 adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
- Partai Golkar,
- Partai Gerakan Indinesia Raya (Gerindera),
- Partai Demokrat,
- Partai Nasional Demokrat (NasDem),
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Berkarya, dan
- Partai Garuda.
Dari daftar parpol di atas, di antaranya terdapat 4 parpol gres yang akan mengikuti pemilu untuk yang pertama kalinya, yaitu; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Indonesia Raya (Perindo), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. .
Ada dua Parpol Lama yang mendaftar ulang ke KPU akan tetapi menurut Verifikasi Faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima pemilu. Kedua partai yang dimaksud ialah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadila dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Demikian sajian gosip mengenai Daftar Parpol Peserta Pemilu 2019. Mudah-mudahan menjadi materi acuan awal untuk mengetahui sebelum pada waktunya nanti menentukan Calon Anggota Legislatif baik DPRmaupun DPRD Provinsi ataun Kabupaten/Kota.



















