Sesuai dengan Agenda KPU dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bahwa Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan karenanya telah tetapkan urutan 14 partai politik penerima pemilu 2019.
Berikut Nomor Urutan Parpol yang telah diundi oleh KPU dan menjadi penerima pemilu tahun 2019 adalah:
Berikut Nomor Urutan Parpol yang telah diundi oleh KPU dan menjadi penerima pemilu tahun 2019 adalah:
Nomor Urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Nomor Urut 2 : Partai Gerindra,
Nomor Urut 3 : Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
Nomor Urut 4 : Partai Golkar,
Nomor Urut 5 : Partai Nasional (Demokrat NasDem),
Nomor Urut 6 : Partai Garuda,
Nomor Urut 7 : Partai Berkarya,
Nomor Urut 7 : Partai Berkarya,
Nomor Urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Nomor Urut 9 : Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
Nomor Urut 10 : Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Nomor Urut 11 : Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Nomor Urut 12 : Partai Amanat Nasional (PAN),
Nomor Urut 13 : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Nomor Urut 14 : Partai Demokrat,
Demikian hidangan gosip mengenai Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019. Mudah-mudahan menjadi materi tumpuan awal untuk mengetahui sebelum pada waktunya nanti menentukan Calon Anggota Legislatif baik dewan perwakilan rakyat maupun DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

EmoticonEmoticon