Monday, December 5, 2016

√ Informasi Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2012

Info Peraturan Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2020 - Memasuki awal tahun pelajaran 2019/2020 terdapat Informasi terbaru terkait peraturan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019/2020. Sebagaimana isu yang telah diumumkan oleh Tim Emis Pusat bahwa terdapat 4 poin hukum yang akan berlaku mulai tahun ajara ini.

Keempat poin hukum tersebut lebih terfokus kepada kedisiplinan PNS dan Guru peserta tunjangan sertifikasi, yang mencakup data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan tunjangan kinerja guru dan tunjangan profes berbasis simpatika. Kemudian terkait perihal ketertiban dan kedisiplinan ketidakhadiran simpatika untuk pengajuan SKBK/SKMT. Serta update - update data forum madrasah kalau terdapat suatu perubahan.

Info Peraturan Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran  √ Info Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2012

Hingga ketika ini saya simpatika sudah sanggup dipakai untuk login, tetapi sajian - sajian yang ada belum tersedia semuanya. Misalnya pada akun operator / kepala madrasah dimenu jadwal pelajaran bahwa tahunnya belum tersedia masing tertera Na/Na. Sehingga belum sanggup dipakai secara maksimal. Maka sanggup disimpulan bahwa SIMPATIKA masih tahap pembaharuan.

Info Peraturan Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2020


Seperti yang sudah utarakan diatas, bahwa terdapat 4 poin hukum terbaru pada simpatika tahun pelajaran 2019/2020. Nah pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi Simpatika Terbaru kepada biar anda mengetahuinya.

Apa 4 poin hukum terbaru simpatika 2019/2020 ? Untuk isu lebih lengkapnya silahkan perhatikan berikut ini :

1. Kelembagaan

Untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah negeri dan swasta diminta untuk melaksanakan pengecekan ulang dan perubahan kalau diharapkan terkait nama madrasah. Nama madrasah yang dipakai wajib sesuai dengan SK Penegerian terbaru dan/atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

2. PNS

Khusus bagi Guru PNS pada madrasah, dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib untuk :

  • Melakukan registrasi akun bagi guru CPNS yang gres diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi kepada Operator Simpatika masing – masing madrasah dan Admin Simpatika Kemenag. Kabupaten/Kota kalau diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data Riwayat Pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan menurut Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru, bukan SK KGB

3. Kedisiplinasn Absensi Simpatika

Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak ada lagi pinjaman keringanan keterlambatan pengisian Absensi dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat pada tidak terbitnya SKAKPT guru peserta Tunjangan Profesi. Keterlambatan sebagaiman dijelaskan sebelumnya merupakan tanggung jawab Kepala Madrasah dan Guru masing masing

4. Ajuan SKBK, SKMT

Ajuan SKBK, SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing masing guru, persetujuan SKBK dan SKAKPT serta pengisian ketidakhadiran pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 setiap bulannya untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya.

Itulah Info Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2012, dari 4 poin diatas sanggup disimpulkan bahwa maksud dan tujuan dari hukum tersebut yakni biar proses pemberkasan tunjangan melalui Simpatika ( Tunjangan Berbasis Simpatika ).

Kemudian ditambah lagi dengan diperketatnya pengisian bolos bulan pada simpatika. Sehingga Kepala Madrasah atau operator yang ditugaskan harus mengisi absesni simpatika sempurna waktu dikarenakan telah tidak ada lagi dispensasi. Maka dari itu sebagai PTK harus aktif mengecek akun simpatika masing - masing biar tidak lupa mengisi absen. Jika meynuruh operator maka jangan lupa upah lelahnya dipikirkan.

Demikianlah isu tentang Info Simpatika Terbaru Tahun Pelajaran 2019/2012. Semoga isu yang telah .com bagikan sanggup bermafaat untuk siapa saja yang membutuhkan. Terima Kasih

Sumber http://www.emissimpatikazone.com


EmoticonEmoticon