Sunday, December 4, 2016

√ Isu Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada Mts Dan Ma Tapel 2019/2020

Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tahun Pelajaran 2019/2020 - Kemeterian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah resmi mengumumkan Implementasi/penerapan Mata Pelajaran Informatika pada jenjang MTs dan MA di Tahun pelajaran 2019/2020.

Informasi tersebut secara resmi diumumkan melalui surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, wacana Implementasi Mapel Informatika Pada MTs dan MA yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah lengkap dengan stempel basah. Maka sanggup dipastikan surat tersebut benar - benar resmi.

Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tahun Pelajaran  √ Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020

Dalam surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, wacana Implementasi Mapel Informatika Pada MTs dan MA menjelaskan bahwa pada tahun pelajaran 2019/2020 terdapat mata pelajaran INFORMATIKA yang diberlakukan pada forum madrasah jenjang MTs dan MA.

Tentunya isu ini menjadi angi segar bagi pengampu mata pelajaran TIK yang pada beberapa tahun kemudian Mapel TIK ditiadakan dalam Kurikulum 2013 yang digantikan menjadi Mapel Prakarya. Nah kalau mapel Informatika diberlakukan, lantas bagaimana dengan mata pelajaran Prakarya ???

Sebagaimana isi dari Surat nomor : B.20576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2019 tanggal 10 Juli 2019 bahwa untuk mapel Informatika dan Prakarya, Madrasah sanggup menentukan pilihan antara menerapkan mapel Prakarya atau Informatika. Makara sanggup menentukan salah satu diantara kedua mapel tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai hukum implementasi mapel Informatika pada jenjang MTs dan MA, silahkan baca selengkapnya pada suratnya.

Isi Surat Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020


Berikut ini kutipan isi dari surat implementasi mapel Informatika pada jenjang MTs dan MA :

Dalam rangka implementasi Mata Pelajaran Informatika pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun  2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 59 Tahun  2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud  Nomor 37 Tahun 2018 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang  Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):

  • a. Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
  • b. Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
  • c. Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin b mencakup ketersediaan Guru dan sarana prasana yang memadai sebagaimana terlampir.
2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA):
  • a. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
  • b. Peserta didik diperkenankan menentukan mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
  • c. Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah
  • d. Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud pada poin c mencakup ketersediaan Guru dan sarana-prasana yang memadai sebagaimana terlampir.


Lampiran Surat Implementasi Mapel Informatika MTs dan MA



A. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU

  • 1. Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
    • a. Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau
    • b. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persayaratan sebagai guru.
  • 2. Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • 3. Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu Informatika dengan syarat mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.

B. SARANA PRASARANA MADRASAH

  • 1. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut:
    • a. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana)
    • b. Jaringan lokal;
    • c. Aplikasi perkantoran;
    • d. Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, contohnya aplikasi untuk berguru pemrograman dan sebagainya.
  • 2. Selain ketersediaan sarana dan parasaran tersebut di atas, madrasah disarankan melengkapi dengan:
    • a. Laboratorium komputer;
    • b. Jaringan internet;
    • c. Learning Management System (LMS);
    • d. KIT pendukung praktikum informatika; dan
    • e. Dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan isu madrasah.
  • 3. Madrasah harus mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun penerima didik.

Download Surat Resmi Implementasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020


Bagi anda yang membutuhakn file surat resmi dan orisinil dari Dirjen Pendis sanggup mengunduh melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :

Download Surat Resmi Implementasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA

Silahkan unduh pada link diatas, apabila link unduh mengelami rusak atau error segera informasikan kepada kami melalui kolom komentar.

Meskipun surat resmi sudah diedarkan nampaknya hanya beberapa Madrasah yang sudah menjalan mapel informatika. Sebab belum ada penitikberatan dari Kemenag Kabupaten. Selain itu juga saat kami tanyakan kepada Kasi bidang kurikulum wilayah provinsi jawabannya untuk madrasah akan dilaksanakan tahun depan alasannya ialah menunggu hasil uji coba yang dilakukan oleh sekolah dibawah naungan Kemdikbud alasannya ialah pada tahun ini sudah melaksanakannya.

Demikianlah isu tentang Informasi Resmi Penerapan Mapel Informatika Pada MTs dan MA Tapel 2019/2020. Semoga isu ini dapar membawa kabar besar hati bagi guru yang sebelumnya mengampu mata pelajaran TIK. Jangan lupa bagikan isu ini semoga teman - teman kita menegtahuinya.

Sumber http://www.emissimpatikazone.com


EmoticonEmoticon