Contoh Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi - SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha yaitu merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.
SHU merupakan keuntungan berupa keuntungan higienis perjuangan koperasi selama satu tahun buku, sehabis dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada tubuh perjuangan perseroan.
SHU Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi itu sendiri, bila anda yaitu seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu hingga ke anggota atau akseptor sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil final perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapat angka berapa SHU higienis yang akan dibagikan kepada pos-pos akseptor SHU.
Sesuai dengan perundang permintaan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” alasannya pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa digunakan pada koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Dengan memakai model matematika, SHU KOPERASI per anggota sanggup dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota
dimana:
SHU KOPERASI : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Contoh Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera sehabis Pajak yaitu Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi menyerupai pola yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang sanggup dibagi kepada anggota yaitu SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam pola diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI yaitu sebagai berikut:
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) yaitu 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) yaitu 30%. Jika demikian maka sesuai pola diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
Dari transaksi diatas, misalkan Seno bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera sehabis Pajak yaitu Rp7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi menyerupai pola yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-
Dana pengurus : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana karyawan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Dana sosial : 5 % => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-
Yang sanggup dibagi kepada anggota yaitu SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam pola diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI yaitu sebagai berikut:
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) yaitu 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) yaitu 30%. Jika demikian maka sesuai pola diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp900.000,-
Dari transaksi diatas, misalkan Seno bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah SHU yang diterima Seno?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Seno sebesar RP245.000,-
Itulah Cara dan Contoh Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, biar bermanfaat...
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon