Friday, June 9, 2017

√ Pola Laporan Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Standar Pelayanan Minimal. Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemda baik Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota.


Penerapan SPM tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang sanggup anda baca pada goresan pena PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.


Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemda menurut planning pemenuhan dalam 1 (satu) tahun harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi materi bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh alasannya itu, laporan SPM sekurang-kurangnya memuat :



  1. Hasil Penerapan SPM;

  2. Kendala Penerapan SPM;

  3. Ketersediaan Anggaran dalam Penerapan SPM


Contoh format laporan SPM : LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL


 merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak d √ CONTOH LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL


Khusus bagi Pemerintah Provinsi, Laporan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

harus
mencantumkan rekapitulasi penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Kabupaten/Kota.


Karena pentingnya penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar maka hasil pelaporan SPM menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk memperlihatkan insentif dan disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, hasil pelaporan Standar Pelayanan Minimal Pemda sanggup dipakai sebagai instrumen dalam :



  1. penilaian kinerja perangkat daerah;

  2. pengembangan kapasitas tempat dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar;

  3. penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.


Perlu diingatkan kembali bahwa SPM merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri 6 bidang dengan memuat pelayanan dasar. Berikut daftar SPM pada masing-masing bidang yang telah kami uraikan sebelumnya.



  1. SPM Bidang Pendidikan

  2. SPM Bidang Kesehatan

  3. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  4. SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman

  5. SPM Bidang Ketentraman, ketertiban umum dan sumbangan masyarkat, dan

  6. SPM Bidang Sosial


 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)