Dalam waktu erat umat Islam akan memasuki bulan ramadhan. Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada bulan ramadhan tahun 2018. Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang beragama islam.
Adapun penetapan jam kerja ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan Tahun 2018 sebagai berikut.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin hingga dengan Kamis | Pukul : 08.00 – 15.00; |
Waktu Istirahat | Pukul : 12.00 – 12.30; |
Hari Jum’at | Pukul : 08.00 – 15.30; |
Waktu Istirahat | Pukul : 11.30 – 15.00; |
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu | Pukul : 08.00 – 14.00; |
Waktu Istirahat | Pukul : 12.00 – 12.30; |
Hari Jum’at | Pukul : 08.00 – 14.30; |
Waktu Istirahat | Pukul : 11.30 – 12.30; |
Dengan diberlakukannya hukum ini, maka jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melakukan lima atau enam hari kerja selama bulan bulan rahmat menjadi minimal 32,5 ham per minggu.
Download :
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon