Tuesday, June 20, 2017

√ Capaian Reformasi Birokrasi 2010-2014

Lima tahun telah semenjak dilaksanakannya Reformasi Birokrasi Pemerintah Indonesia. Berbagai capaian reformasi birokrasi 2010-2014 telah sesuai impian walaupun masih terdapat pula hambatan dan tantangan dalam dialami. 3 (tiga) sasaran yang menjadi dalam pelaksanaan RB yaitu terwujudnya pemerintah yang higienis dan bebas dari KKN, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Berikut capaian dari masing-masing sasaran yang tertuang dalam tabel berikut ini.


Tabel Capaian Reformasi Birokrasi 2010-2014


Reformasi Birokrasi Pemerintah Indonesia √ CAPAIAN REFORMASI BIROKRASI 2010-2014Dari beberapa indikator dari masing-masing sasaran telah tercapai dengan baik, menyerupai Peringkat Kemudahan Berusaha dan juga Instansi Pemerintah yang akuntabel. Namun masih ada beberapa indikator yang belum tercapai, menyerupai indeks persepsi korupsi dan opini BPK terhadap laporan keuangan baik dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.


Berbagai upaya strategis telah diambil untuk mendorong perbaikan diberbagai bidang dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Diantaranya yaitu sebagai berikut.



  1. Penundaan sementara (moratorium) aksesori deretan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Moratorium ini berlaku semenjak 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Penundaan ini telah berhasil menurunkan jumlah PNS (yang pada ketika itu dipandang terlalu banyak), memotong praktik-praktik penyimpangan dalam pengadaan pegawai, memperbaiki sistem rekrutmen menjadi terbuka dan transparan, serta mengurangi belanja pegawai pada masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, masing-masing instansi sentra dan kawasan diwajibkan untuk melaksanakan penataan jumlah pegawai di masing-masing unit organisasi sesuai dengan beban kerjanya melalui realokasi dan redistribusi pegawai. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri. dan Menteri Keuangan nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, nomor 800-632 Tahun 2011, nomor 141/PMK.01/2011 perihal Penundaan Sementara Penerimaan CPNS;

  2. Penerapan sistem Computer Asisted Test (CAT) dalam rekrutmen CPNS yang diterapkan semenjak tahun 2012 pada beberapa instansi sentra dan daerah;

  3. Audit organisasi pada beberapa kementerian/lembaga dalam rangka restrukturisasi;

  4. Dilakukan kajian untuk menelaah kembali keberadaan Lembaga Non Struktural. Hasil kajian merekomendasikan 10 (sepuluh) LNS untuk dilikuidasi dan fungsi-fungsinya dilaksanakan oleh instansi yang terkait. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 176 perihal Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non Struktural (LNS) pada 4 Desember 2014;

  5. Penerapan sistem promosi terbuka pada beberapa Kementerian/ Lembaga dan diikuti oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  6. Pemberian Tunjangan Kinerja untuk memperlihatkan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Sampai dengan tahun 2014 terdapat 73 (tujuh puluh tiga) kementerian/lembaga yang sudah menerapkan sumbangan kinerja bagi pegawainya.


Langkah-langkah strategis tersebut diperlukan sanggup terus berlanjut dan menjadi awal penataan pemerintahan yang baik.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon