Friday, June 9, 2017

√ Tahun 2018, Tidak Ada Kenaikan Honor Pns

Pemerintah.net – Pegawai Negeri Sipil harus bersabar di tahun 2018, hal ini disebabkan lantaran tidak ada kenaikan honor pns dari pemerintah pusat. Informasi ini menurut siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 12 Februari 2018. BKN menyebutkan bahwa sesuai dengan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 belum ada rencana kenaikan honor yang diberikan kepada PNS.


 Pegawai Negeri Sipil harus bersabar di tahun  √ TAHUN 2018, TIDAK ADA KENAIKAN GAJI PNS


Tentu saja isu ini menjadi kabar yang kurang baik terlebih dalam beberapa tahun sebelumnya juga tidak ada kenaikan honor PNS. Untuk kenaikan honor PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sedangkan kenaikan honor PNS secara signifikan terjadi pada tahun 2001 yang mencapai 270% pada dikala ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ihwal pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS.


Sebagai gantinya Pemerintah tetap memperlihatkan kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok yang diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 ihwal APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.


GAJI PNS PROFESI PNS


Sedangkan untuk PNS yang berprofesi sebagai guru tetap sama menyerupai PNS lainnya tidak ada kenaikan gaji. Hanya saja PNS Guru memperoleh kontribusi profesi guru yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.


Baca juga : Pemerintah Janji Naikkan Dana Tunjangan Profesi Guru


Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni :



  1. Kenaikan honor bersiklus (KGB) setiap 2 tahun sekali;

  2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);

  3. Kenaikan honor lantaran kenaikan pangkat; dan

  4. Kenaikan honor lantaran Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.


 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon