Hadirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada perubahan administrasi kepegawaian. Salah satu dampak terbesar ialah perubahan pada sistem kepangkatan ASN dan pengisian jabatan.
Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani mengatakan, nantinya pangkat seorang aparatur tidak menempel pada orangnya, tapi di jabatannya. Dengan demikian, pangkat seorang aparatur akan naik turun sesuai jabatan yang didudukinya. Baca juga : Honorer Eks K2 Diberi Kesempatan Ikut Tes Lagi
“Meski PP perihal Manajemen Kepegawaian belum ditetapkan, namun sebaiknya kita mulai mengubah mindset perihal pangkat dan jabatan. Kalau dulu pangkat itu menempel kepada orang, ke depan tidak lagi. Pangkat itu menempel pada jabatan,” kata Istiadi.
Dia mencontohkan, Sekda yang pangkatnya IVa dikala turun jabatan, golongan kepangkatannya juga ikut turun. Sebaliknya, dikala jabatannya naik, otomatis pangkat ikutan naik.
“Pangkat itu jadi nilai jabatan. Ketika seorang naik jabatan, pangkatnya juga naik. Jangan heran bila nanti pangkat seorang pegawai akan turun naik,” tegas Istiadi.
Sumber : JPNN
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon