Negara merupakan insititusi yang dibuat oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta mempunyai pemerintahan sendiri. Negara dibuat atas dasar janji bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara mempunyai bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.
Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara ialah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara†ialah forum pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.
Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.
Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun berdasarkan Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:
Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negaraâ€, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Bentuk negara pada zaman yunani kuno
- Monarchi ialah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
- Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
- Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
- Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali perihal soal-soal pemerintahan.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
- Aristokrasi ialah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
- Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
- Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
- Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
- Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini ialah yang paling jauh dari harapan hening keadilan.
Bentuk negara paham modern
Menurut teori-teori modern kini ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi ialah pemerintahan yang pribadi dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan tempat dibawahnya melakukan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto ialah salah satu teladan sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, alasannya hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan tempat sanggup dipakai untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis alasannya kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di tempat kurang mendapat kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab perihal daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ialah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus sanggup dimasukan kedalam model ini.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan tempat akan berkembang sesuai dengan ciri khas tempat itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di tempat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tempat itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan sanggup berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap wilayahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, alasannya sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi ialah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat
Negara Serikat ialah beberapa negara bab yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bab tidak mempunyai kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bab mempunyai kewenangan untuk menciptakan undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bab juga sanggup mempunyai kepala negara sendiri, dan DPR sendiri. Negara pusat (federal) mempunyai kedaulatan atas negara bab dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang bekerjasama dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain ialah menjadi kewenangan negara bagian.
- kedudukan negara dimata Internasional
- keselamatan rakyat
- konstitusi dan organisasi pusat
- hal keuangan negara
- kepentingan bersama antar negara
- Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
- Memiliki otonomi sendiri
Sumber goresan pena :
- www.academia.edu
- www.demokrasiindonesia.blogspot.com
- ruhcitra.wordpress.com
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon