Wednesday, August 30, 2017

√ Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan

Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan yang merupakan salah satu √ Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan yang merupakan salah satu urusan wajib yang  berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1), UU Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.


Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Terkait urusan konkuren, pemerintah sentra dan pemerintah tempat (provinsi dan kabupaten/kota) dibagi menurut pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah.


Sub Urusan pemerintahan bidang kesehatan terdiri dari upaya kesehatan, SDM kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman.


Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Dibawah ini ialah pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah :




















































































































NOURUSAN PEMERINTAH PUSATDAERAH PROVINSIDAERAH KABUPATEN/KOTA
1Upaya KesehatanPengelolaan upaya kesehatan perorangan (UKP) acuan nasional/lintas Daerah provinsi.Pengelolaan UKP acuan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.Pengelolaan UKP Daerah kabupaten/kota dan acuan tingkat Daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) nasional dan acuan nasional/lintas Daerah provinsi.Pengelolaan UKM Daerah provinsi dan acuan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.Pengelolaan UKM Daerah kabupaten/kota dan acuan tingkat Daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan registrasi, akreditasi, dan standardisasi kemudahan pelayanan kesehatan publik dan swasta.Penerbitan izin rumah sakit kelas B dan kemudahan pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi.Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan kemudahan pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.
Penerbitan izin rumah sakit kelas A dan kemudahan pelayanan kesehatan penanaman modal gila (PMA) serta kemudahan pelayanan kesehatan tingkat nasional.
2Sumber Daya Manusia (SDM) KesehatanPenetapan standardisasi dan pendaftaran tenaga kesehatan Indonesia, tenaga kesehatan warga negara gila (TK-WNA), serta penerbitan rekomendasi ratifikasi planning penggunaan tenaga kerja gila (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga gila (IMTA).Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi.Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
Penetapan penempatan dokter seorang jago dan dokter gigi seorang jago bagi Daerah yang tidak bisa dan tidak diminati.Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.
Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kesehatan.
Penetapan standar pengembangan kapasitas SDM kesehatan.
Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Nasional.
3Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan MinumanPenyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan pelengkap kesehatan kegiatan nasional.Penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK) .Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
Pengawasan ketersediaan pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan.Penerbitan izin perjuangan kecil obat tradisional (UKOT).Penerbitan izin perjuangan mikro obat tradisional (UMOT).
Pembinaan dan pengawasan industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), materi obat, materi baku alam yang terkait dengan kesehatan.Penerbitan akta produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan Rumah tangga.
Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
Pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga.
4Pemberdayaan Masyarakat Bidang KesehatanPemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia perjuangan tingkat nasional dan internasional.Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia perjuangan tingkat provinsi.Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia perjuangan tingkat kabupaten/kota.
[/table]


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini: UU No. 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)