Pemerintah Berencana Hapus NJOP. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dijadikan sebagai patokan harga pasar atas penjualan properti. Menurut Ferry, NJOP memberatkan masyarakat.
“Ini ajuan dari kementerian untuk menghapuskan NJOP sebab mau meringankan beban masyarakat. Selama ini banyak orang yang mengakibatkan NJOP sebagai patokan harga tanah,” ujar Ferry usai melaksanakan penandatangan nota kesepahaman percepatan sertifikasi lahan dengan Realestat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurut dia, NJOP membebani dan merugikan masyarakat sebab patokan nilainya tidak jelas. Ferry juga mengatakan, terkait transaksi tanah, sekarang masyarakat tidak murni harus menggunakan patokan NJOP.
“Menurut saya, NJOP tidak lagi menjadi sebuah standard yang melahirkan fairness atau keadilan,” tambah dia.
Dia pun mengusulkan untuk menerapkan rujukan penetapan harga pada satu daerah yang sanggup diperbarui setiap tahun untuk menggantikan NJOP. Dengan demikian, masyarakat sanggup menggunakan standard yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut didasarkan atas tujuan pemerintah untuk mengelola keadilan atas tanah.
Saat ini, berdasarkan Ferry, ajuan peniadaan NJOP ini masih dalam proses kajian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Keuangan. “Ini kita matangkan dulu, agar diterima Pak Menkeu (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro). Karena niscaya memang ada pendapatan negara yang berkurang jadinya,” tutup dia.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon