Setelah dipastikannya pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2015 dan ditetapkannya jadwal ujian nasional untuk tahun aliran 2014/2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan gres pada UN 2015. Beberapa kebijakan gres tersebut bertujuan untuk mengembalikan integritas para komunitas pendidikan dan UN harus dipakai untuk membuatkan potensi anak dengan baik. Baca juga : Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2015.
Kebijakan Baru pada UN 2015
Kebijakan pertama UN pada tahun 2015 yakni Ujian Nasional bukan lagi menjadi syarat dalam kelulusan siswa dari sebuah satuan pendidikan. Seorang penerima didik dinilai oleh sekolah. Sekolah yang menetapkan dan jika dinyatakan lulus, siswa mendapatkan akta tamat belajar. Kemudian, negara menyelenggarakan ujian yang kesannya menawarkan posisi siswa dibandingkan dengan standar-standar yang ada.
Kebijakan UN kedua yakni siswa yang merasa nilainya kurang, sanggup mengulang ujian yang sama tahun depan. Mendikbud menjelaskan, untuk sanggup mengulang ujian dengan baik, tentu siswa harus belajar. Pihaknya ingin menggeser bahwa bukan semata-mata sebagai hakim, tetapi ujian sebagai sebuah proses pembelajaran. Ujian bukan sesuatu yang mengerikan dan menakutkan, tapi sesuatu yang memang ingin diraih.
Kedua kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan di hadapan penerima Konferensi Kerja Nasional (Kongkernas) II Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2015).
Kebijakan terakhir yakni terkait Soal Ujian Nasional (UN) sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tidak lagi memakai pilihan ganda kedepannya. Hal ini bertujuan untuk mendorong para penerima didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
“Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh alasannya yakni itu, soal dibentuk tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,†terperinci Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).
Kebijakan gres pada UN 2015 tersebut dibutuhkan mendapatkan kepastian melalui peraturan perundang-undangan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan. Kemudian kebijakan pemerintah ini harus disosialisasikan lebih dalam. Karena dimungkinkan masih banyak pihak sekolah yang tidak mengetahui bahkan belum memahami kebijkan gres tersebut.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon