Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 161 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis keuangan penggunaan dan pertanggungjawaban dana pinjaman operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015, pemberian dana BOS Tahun 2015 ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap) dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu,
- Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1.000.000 per peserta didik per tahun. Baca juga : Download Aplikasi Dapodik Tahun 2015
- Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik (SD=Rp. 48.000.000 SMP=60.000.000). Kebijakan ini dimaksudkan supaya sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan pemberian dana BOS Tahun 2015 untuk sekolah dengan jumlah peserta didik dibawah 60 orang ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya, atau sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut ialah SD/SMP/Satap yang berada di kawasan terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, kriteria lain ialah SDLB dan SMPLB atau sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, dan sekolah yang bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa. Baca juga : Penerapan Ujian Nasional Online SMA-SMK
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Pertama, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
Kedua, tim administrasi BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketiga, tim administrasi BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Dan keempat, Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Untuk anggaran 2015, dana BOS Tahun 2015 akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun pemikiran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun pemikiran 2015/2016.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon