Download :
Pedoman Pembentukan ULP Pemerintah Daerah
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. Baca juga : Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi. ULP Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga :
Sedangkan Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. ULP Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga : Bentuk Organisasi Perangkat Daerah
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas:
- melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- melakukan analisa dan tetapkan Dokumen Pengadaan;
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta memberikan ke LPSE untuk diumumkan;
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau  pascakualifikasi;
- melakukan penilaian administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
- menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;
- mengarsipkan dokumen orisinil pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memperlihatkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;
- melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan training Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi isu melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon