Monday, August 21, 2017

√ Fatwa Pembentukan Ulp Pemerintah Kawasan (Permendagri 99/2014)

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dimana Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta menurut ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, sanggup bangkit sendiri atau menempel pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 perihal Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Berikut link d0wnl0ad Pedoman Pembentukan ULP Pemda tersebut.

Download :


Pedoman Pembentukan ULP Pemerintah Daerah


PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 perihal Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota


Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal  √ Pedoman Pembentukan ULP Pemda (PERMENDAGRI 99/2014)ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa. Baca juga : Rancangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota


Gubernur membentuk ULP Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau Bagian pada Sekretariat Daerah Provinsi. ULP Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga :


Sedangkan Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. ULP Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya. Baca juga : Bentuk Organisasi Perangkat Daerah


ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas:



  1. melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  2. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

  3. melakukan analisa dan tetapkan Dokumen Pengadaan;

  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta memberikan ke LPSE untuk diumumkan;

  5. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau   pascakualifikasi;

  6. melakukan penilaian administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

  7. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;

  8. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;

  9. mengarsipkan dokumen orisinil pemilihan Penyedia Barang/Jasa;

  10. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memperlihatkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

  11. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;

  12. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah;

  13. melaksanakan training Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;

  14. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi isu melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)