Tuesday, October 17, 2017

√ Pemerintah Pusat

Indonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang berupa kepulauan yang bersatu dalam nusan √ Pemerintah PusatIndonesia merupakan sebuah negara demokrasi yang berupa kepulauan yang bersatu dalam nusantara. Berdasarkan hal tersebut, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa  Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Sehingga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membagi kekuasaan kepada pemerintah tempat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah didaerah.


Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud kekuasaan pemerintahan ialah aneka macam urusan pemerintahan. Sedangkan Menteri merupakan Presiden dalam rangka menyelenggarakan Urusan Pemerintah tertentu. Baca juga : Sistem Pemerintahan.


Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Dan Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan menyerupai training wawasan kebangsaan, training persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.


Untuk kedua Urusan Pemerintahan terakhir, yakni urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah tempat atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan adikara dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat sanggup melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menurut asas Dekonsentrasi. Baca : Pemerintah Daerah.


Urusan pemerintahan adikara terdiri atas :


1. Politik luar negeri

2. Pertahanan

3. Keamanan

4. Yustisi

5. Moneter dan fiskal nasional dan

6. Agama


Pemerintah pusat kewajiban untuk melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah dan Presiden memegang tanggung jawab final atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah.net




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)