Salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota yaitu mengenai tata cara peresmian kepala daerah. Maka pada tanggal 14 November 2014 pemerintah tetapkan Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 wacana Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa presiden bertugas untuk melantik Gubernur. Jika Presiden berhalangan, peresmian Gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dan kalau Presiden dan Wapres berhalangan, peresmian Gubernur dilaksanakan oleh Menteri (Menteri Dalam Negeri). Pernyataan tersebut tertuang pada pasal 3 Perpres ini. Baca juga : Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.
Sedangkan untuk pejabat yang melantik Bupati dan Walikota yaitu Gubernur. Dalam hal Gubernur berhalangan, peresmian Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak sanggup melakukan peresmian Bupati dan Walikota, peresmian dilaksanakan oleh Menteri Dalam (Menteri Dalam Negeri).
Untuk tata cara peresmian Gubernur, dimana tempat peresmian dilaksanakan di Ibukota Negara. Sementara peresmian untuk Bupati dan Walikota dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
Selain tempat pelantikan, dalam perpres ini mengatur wacana pengucapan sumpah akad jabatan yang mana berbunyi sebagai berikut.
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
Berikut susunan program peresmian Gubernur, Bupati dan Walikota :
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Pembacaan Keputusan Presiden untuk peresmian Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk peresmian Bupati atau Walikota
- Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik
- Penandatanganan gosip program pengucapan sumpah/janji jabatan
- Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk peresmian Bupati atau Walikota oleh Pejabat yang melantik
- Kata-kata peresmian oleh Pejabat yang melantik
- Penandatanganan Pakta Integritas
- Sambutan pejabat yang melantik
- Pembacaan doa
- Penutupan
Selain tata cara peresmian kepala tempat diatas, pada perpres ini juga memuat tata cara serah terima jabatan, perlengkapan dalam program peresmian dan seruan pada program tersebut.
Download tata cara peresmian :
Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 wacana Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon