Sunday, September 10, 2017

√ Pembangunan Zona Integritas

 merupakan salah satu langkah awal untuk melaksanakan penataan terhadap  √ Pembangunan Zona IntegritasReformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melaksanakan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga sanggup melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak hambatan yang dihadapi, diantaranya ialah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.


Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur wacana pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang higienis dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.


Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang sanggup menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara aktual dilaksanakan kegiatan reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.



“Zona Integritas (ZI) ialah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki kesepakatan untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”. (Permenpan 52 Tahun 2014)



Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.


Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar administrasi perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem administrasi SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar administrasi perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem administrasi SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.


Diharapkan melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM sanggup menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.


Baca juga Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)