Setelah sebelumnya ditulis mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan salah satu tahapan SAKIP yakni Penyusunan Perjanjian Kinerja berikut salah satu tahapan penting dalam Sistem AKIP yakni Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Berdasarkan PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan kiprah dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan kinerja yakni pengukuran kinerja dan penilaian serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Tujuan Pelaporan Kinerja
- Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
- Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Format Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan kinerja disusun oleh Pemda dan SKPD yang menyusun perjanjian kinerja. Laporan Kinerja menyajikan informasi tentang:
- Uraian singkat organisasi;
- Rencana dan sasaran kinerja yang ditetapkan;
- Pengukuran kinerja;
- Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga meliputi atas efisiensi penggunaan sumber daya.
Download : Format Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Baca juga : Pengertian Kinerja dan Kerja
Penyampaian Laporan Kinerja
Pimpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Unit Kerja. Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan tingkat unit kerja menurut perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri/Pimpinan Lembaga sanggup memutuskan suatu petunjuk pelaksanaan internal prosedur penyampian perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja.
Kepala SKPD menyusun laporan kinerja tahunan menurut perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan sehabis tahun anggaran berakhir. Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja Tahunan pemerintah Kabupaten/Kota menurut perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Gubernur. Dan Gubernur/Bupati/Walikota menyusun laporan kinerja tahunan menurut perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya kepada Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis tahun anggaran berakhir.
Gubernur/Bupati/Walikota sanggup memutuskan suatu petunjuk pelaksanaan internal prosedur penyampaian perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja.
Pengukuran Kinerja
Salah satu fondasi utama dalam menerapkan administrasi kinerja yakni pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melaksanakan penjelasan output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi akuntabel.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan secara terpola (triwulan) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah.
Indikator Kinerja
Indikator kinerja yakni ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil jadwal dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang dipakai harus memenuhi kriteria spesifik, sanggup diukur, sanggup dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu.
Baca juga : Tipe Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan kiprah fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Indikator Kinerja pada tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya yakni indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, kiprah dan fungsinya masing-masing. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon I) yakni indikator hasil (outcome) dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja dibawahnya. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon II) sekurang-kurangnya yakni indikator keluaran (output).
Pengumpulan Data Kinerja
Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas serta untuk memudahkan pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkan dan dirangkum. Pengumpulan dan perangkuman harus memperhatikan indikator kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, prosedur perhitungan dan media yang digunakan.
Download :
- PERPRES No. 29 Tahun 2014 perihal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- PERMENPAN No. 53 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu laporan kinerja instansi pemerintah
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon